Perkembangan Kasus Susno Duadji -
Putusan Susno Tak Batal Demi Hukum Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menilai amar
putusan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Susno Duadji
tidak batal demi hukum. Tidak dicantumkannya perintah supaya Susno
ditahan dalam surat putusan kasasi, menurut Andi, semata karena faktor
kelalaian hakim.
"Kekhilafan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak
menyebabkan batalnya putusan demi hukum," katanya, mengutip penjelasan
Pasal 197 ayat 2 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketika dihubungi di
Jakarta kemarin.
Perkembangan Kasus Susno Duadji
Andi menjelaskan, dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP dinyatakan
bahwa surat putusan pemidanaan memuat perintah supaya terdakwa ditahan
atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Selanjutnya, dalam ayat 2
dinyatakan, tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat 1 mengakibatkan
putusan batal demi hukum.
Perkembangan Kasus Susno Duadji
"Inilah alasan yang digunakan pengacara Susno," ujar Andi. Namun
Andi menyatakan masih ada penjelasan soal ayat 2 itu. Menyangkut
pencantuman huruf k, ujarnya, apabila terjadi kekhilafan atau kekeliruan
dalam penulisan, kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau
pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
Andi menduga tidak dicantumkannya perintah penahanan dalam surat
putusan pemidanaan Susno semata-mata karena faktor kelalaian hakim.
Kelalaian tersebut kerap terjadi. "Hampir semua putusan hakim begitu,"
katanya.
Di Surabaya, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali kembali menyatakan
pensiunan komisaris jenderal polisi itu wajib melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memutus dia bersalah. "Tidak ada warga negara yang
kebal hukum," kata Hatta setelah meresmikan Masjid Al-Hikmah di
Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, kemarin.
Hatta menyesalkan gagalnya eksekusi Susno dua hari yang lalu. Dia
berharap polisi mau bekerja sama dengan kejaksaan untuk mengeksekusi
Susno. Meskipun eksekusi terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap
menjadi tugas kejaksaan, kata Hatta, polisi tetap memiliki kewajiban
moral untuk turut membantu.
"Dalam ketentuan sudah dinyatakan bahwa jaksa dapat meminta
bantuan polisi bila kesulitan mengeksekusi terdakwa. Imbauan saya
terhadap Susno, segeralah melaksanakan putusan pengadilan negeri," kata
Hatta.
FEBRIANA FIRDAUS
Title : Perkembangan Kasus Susno Duadji, Putusan Hukum Tak Batal
Description : Perkembangan Kasus Susno Duadji - Putusan Susno Tak Batal Demi Hukum Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menilai amar ...