Rieke: Penyiksaan 36 buruh, pelanggaran UU Ketenagakerjaan - Komisi IX DPR mengecam kejadian yang dialami oleh 36 buruh mengalami
penyiksaan selama bekerja di pabrik kecil yang terletak di RT 3/4,
Kampung Bayur Ropak, Desa Lebak Wangin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten
Tangerang.
Perbuatan tidak manusiawi yang dialami oleh buruh
pabrik Kwali di Tangerang menjadi tamparan bagi bangsa Indonesia.
Pasalnya, hari buruh sedunia atau may day baru saja dirayakan oleh
seluruh buruh.
|
foto. merdeka.com |
"Peristiwa ini mengingatkan SBY, tak cukup
menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dengan menyatakan 1 Mei sebagai
hari libur nasional," ujar anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka melalui keterangan tertulis kepada merdeka.com, Minggu (5/5).
Politikus
PDIP ini mengecam dan mendesak aparat untuk menangkap pemilik serta
jajarannya yang mempekerjakan anak di bawah umur, dan ada indikasi
perdagangan manusia. Sebab, kasus tersebut dianggap melanggar aturan
ketenagakerjaan.
"Kasus ini bukan hanya pelanggaran terhadap UU
Ketenagakerjaan Pasal 68 (mempekerjakan anak di bawah umur) dan Pasal 69
ayat 2 UU 13/2003, dengan sanksi Pasal 185 dengan sanksi penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, namun kasus ini berindikasi
kuat pelanggaran pidana kejahatan lain," jelasnya.
Rieke juga
meminta presiden untuk memerintahkan para pembantunya untuk mengusut
tuntas. Namun, tidak perlu membuat lembaga ad hoc baru, karena terjadi
penghamburan anggaran, pemborosan, belum tentu kerja maksimal.
"Kerja
lintas kementerian dan lembaga terkait itu suatu keharusan, jangan buat
lembaga ad hoc ujung-ujungnya anggaran lagi. Optimalkan kementerian dan
lembaga yang ada, koordinasi jadi keharusan, singkirkan ego sektoral,"
bebernya.
Tak hanya itu, mantan Cagub Jawa Barat ini juga
mendesak dibentuknya bagian khusus ketenagakerjaan di lingkungan Mabes
Polri. Bagian itu bukan hanya menangani kasus buruh di pabrik kwali,
tetapi juga menampung persoalan buruh.
"Tak hanya untuk kasus
ini, namun lebih untuk merespon cepat kasus ketenagakerjaan yang
berimplikasi pidana yang selalu muncul dalam ranah ketenagakerjaan,"
tegasnya.
Untuk diketahui, kasus penyiksaan buruh terungkap
ketika pelapor berasal dari Lampung Utara didampingi kepala desa membuat
laporan pengaduan ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/2) lalu. Polda Metro
Jaya kemudian melakukan penggerebekan ke lokasi di Kampung Bayur Opak,
Rt 03 Rw 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Mereka
dipekerjakan di atas aturan jam kerja, bahkan sampai dipekerjakan 18
jam per hari. Empat orang dari korban berusia di bawah umur. Ada juga
lima orang yang khusus disekap dalam ruangan yang sengaja dikunci dari
luar, dengan kondisi memprihatinkan. Saat disekap para korban telah
diasingkan dari kehidupan di sekitarnya. Pelaku menyita semua
barang-barang milik korban yaitu handphone,baju, juga uang.
Kondisi
semua korban yang sebagian besar adalah pekerja: seluruh badan seperti
terbakar legam karena efek mengolah limbah timah. Badan kurus, rambut
kaku, luka pukulan, luka air timah, asma, batuk, gatal-gatal, kadas, dan
kutu air.
Empat orang ditangkap yakni Tedi Sukarno (35) dengan
dugaan telah melakukan kekerasan fisik terhadap 16 buruh dengan cara
memukul menggunakan tangan kosong menampar, menendang, menyundutkan
rokok, dan menyiram air panas.
Kemudian Yuki Irawan (41) pemilik
industri, yang telah melakukan kekerasan fisik terhadap 13 buruh dengan
cara menampar, memukul dengan tangan dan mendorong kepala buruh.
Tersangka
ketiga, Sudirman alias Dirman (34) telah melakukan kekerasan fisik
terhadap empat buruh dengan cara menampar, memukul kepala dari belakang.
Sedangkan Nurdin alias Umar (25), telah melakukan kekerasan fisik
terhadap lima buruh, dengan cara memukul dengan tangan kosong, menampar,
serta memukul bagian kepala.